Langsung ke konten utama

UNM & Dosa Ekologi Berkelanjutan

 

          Univerisitas Negeri Makassar sebagai kampus dengan label strata yang banyak melahirkan tenaga pendidik atau pelaksana pendidikan dengan suatu konsep yang kami sebut taman ilmu---tempat kesadaran kritis dan moralitas publik bertumbuh. Namun, di tengah gelombang persoalan politik birokrasi dan cita-cita menjadi PTN-BH, sehingga pembangunan dan modernisasi yang terjadi dalam almamater ini justru kehilangan akar ekologisnya. Di atas lahan yang dulunya hijau, gedung-gedung baru berdiri dengan label arsitektur modern yang mencoba memadukan spirit kebudayaan maritim sulawesi selatan terpampang di depan kita. Ironi itu semakin terasa ketika lembaga yang mengajarkan keberlanjutan justru menjadi pelaku kontradiksi ekologis. Penebangan pohon untuk proyek pembangunan bukan hanya soal tata ruang, melainkan krisis kesadaran lingkungan di jantung pendidikan tinggi.

          Dalam pandangan pedagogi kritis, pendidikan seharusnya menjadi ruang pembebasan—membebaskan manusia dari struktur dominasi dan kesadaran palsu yang menindas baik manusia maupun alam (Freire, 1970). Namun, ketika kampus abai terhadap ruang hidup ekologisnya sendiri, pendidikan kehilangan makna praksisnya. Ia berhenti pada tataran simbolik, menjadikan isu lingkungan sebagai retorika institusional tanpa keberanian untuk menata ulang relasi antara manusia, pengetahuan, dan alam.


Pedagogi Kritis dan Ekologi Kesadaran

          Pedagogi kritis menempatkan pendidikan sebagai arena politis yang membentuk kesadaran (Giroux, 1988). Dalam konteks lingkungan hidup, ini berarti pendidikan tidak cukup hanya mengajarkan teori ekologi, tetapi harus membentuk ecological consciousness—kesadaran bahwa manusia adalah bagian dari sistem kehidupan yang saling bergantung.

Namun realitas di kampus orange hari ini (baca : fenomena pembangunan lahan parkir di kampus gunungsari, akses jalan di parangtambung) menunjukkan kesenjangan antara teori dan praktik. Pohon tidak lagi baca sebagai bagian yang hidup dan menghidupi, melainkan dianggap sebagai aset administratif, bukan entitas ekologis. Ketika ruang hijau diukur sebagai indikator pencapaian proyek, bukan ruang hidup yang harus dijaga, maka kesadaran ekologis telah direduksi menjadi angka dalam laporan birokrasi.

Dalam perspektif pedagogi kritis, relasi seperti ini mencerminkan bentuk baru dari ekologis domination: kekuasaan manusia atas alam yang dilembagakan melalui sistem pengetahuan dan tata kelola. Pendidikan yang seharusnya membebaskan justru mengulang struktur antroposentris yang menindas bumi dalam wujudnya yang paling halus—rasional dan administratif.

          Hal ini juga menyalahi beberapa dasar hukum negara tentang lingkungan hidup, dalam suatu prinsip keberlanjutan memiliki pijakan hukum yang kuat dalam sistem nasional. UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sedangkan Pasal 33 ayat (4) menegaskan bahwa pembangunan nasional harus berlandaskan pada prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Ketentuan tersebut dipertegas oleh Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menempatkan tanggung jawab ekologis pada seluruh lapisan masyarakat, termasuk lembaga pendidikan, dalam hal ini kampus yang menjadi sarang para akademisi. Permen PUPR No. 05/PRT/M/2008 bahkan mengamanatkan bahwa minimal 30% wilayah perkotaan harus berupa ruang terbuka hijau (RTH). UNM justru memilih diam dan melihat bangunan phinisi yang kerap berlayar ketika musim hujan datang---menjelma kolam pendidikan yang menggenangkan air komersialisasi pendidikan belaka : jalan tol di pettarani adalah dosa ekologi lainnya .

          Sebagai entitas sosial dan moral, kampus semestinya menjadi pelopor implementasi prinsip tersebut. Namun dalam praktiknya, banyak perguruan tinggi justru mengabaikan mandat ini dengan alasan efisiensi pembangunan. Ruang terbuka hijau kerap menjadi korban ekspansi infrastruktur kampus, dan kebijakan lingkungan direduksi menjadi seremoni tanam pohon tahunan yang lebih menonjolkan citra daripada kesadaran ekologis.


Kritik terhadap Tata Kelola Kampus: Ekologi yang Dipolitisasi

          Label kampus pendidikan telah menjadi paradoks baru. Di satu sisi, ia menandakan upaya kesadaran ekologis; di sisi lain, ia sering menjelma sebagai strategi pemasaran kelembagaan. Fenomena ini dikenal sebagai greenwashing—penghijauan simbolik tanpa perubahan struktural.

          Tata kelola kampus yang berorientasi pada citra sering memandang alam sebagai latar belakang estetis, bukan mitra eksistensial. Keputusan pembangunan ruang fisik sering diambil tanpa mempertimbangkan etika ekologis atau partisipasi komunitas akademik. Dalam kerangka pedagogi kritis, hal ini mencerminkan reproduksi ideologi kapitalistik dalam ruang pendidikan: ketika pengetahuan dikomodifikasi dan alam direduksi menjadi objek pengelolaan. Ironinya, teori ekologi yang diajarkan di ruang kuliah kehilangan daya transformatifnya ketika berhadapan dengan birokrasi yang memprioritaskan efisiensi dan prestise institusional. Kampus yang semestinya menjadi ruang eksperimentasi moral-ekologis justru berubah menjadi laboratorium antroposentris—tempat manusia terus mengatur alam sambil berbicara tentang keberlanjutan.

          Untuk keluar dari krisis ini, pendidikan tinggi perlu melampaui paradigma antroposentris menuju deep ecology. Arne Naess (1973) menegaskan bahwa setiap makhluk hidup memiliki nilai intrinsik, terlepas dari kegunaannya bagi manusia. Prinsip ini menuntut kesetaraan ekologis: manusia bukan penguasa, melainkan bagian dari jaringan kehidupan yang saling menopang. Dalam bingkai deep ecology, kampus harus menumbuhkan budaya belajar yang mengakui alam sebagai subjek pengetahuan. Setiap pohon yang tumbuh di halaman bukan sekadar elemen lanskap, tetapi bagian dari sistem pengetahuan ekologis. Dengan demikian, penebangan satu pohon bukan hanya kehilangan estetika, melainkan hilangnya ruang belajar ekologis yang mengajarkan kesabaran, keteduhan, dan keberlanjutan.

          Ironi kampus yang menebang pohon demi pembangunan gedung “berwawasan lingkungan” mencerminkan krisis epistemologis: pendidikan tinggi gagal memahami dirinya sebagai bagian dari ekosistem kehidupan. Pendidikan lingkungan hidup tidak cukup diajarkan sebagai mata kuliah; ia harus dihidupi dalam setiap kebijakan, ruang, dan tindakan. Melalui pendekatan pedagogi kritis dan deep ecology, kampus perlu menata ulang paradigma pengelolaan ruangnya. Ruang terbuka hijau bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi ekspresi etika ekologis yang mendasar. Pendidikan sejati bukan hanya tentang mencerdaskan manusia, tetapi juga memulihkan hubungan manusia dengan bumi. Hanya ketika kampus menyadari akarnya—secara ekologis maupun moral—pendidikan tinggi benar-benar menjadi ruang pembebasan bagi seluruh kehidupan. Agar kelak ketika kita berbicara tentang hubungan manusia dan alam, kejujuran yang hadir bukanlah soal kerusakan. SELAMAT HARI POHON SEDUNIA.

 

Makassar, 17 November 2025

@bimbimjugamanusia

 

Daftar Pustaka Singkat

  • Freire, P. (1970). Pedagogy of the Oppressed. New York: Continuum.
  • Giroux, H. A. (1988). Teachers as Intellectuals: Toward a Critical Pedagogy of Learning. Greenwood Publishing Group.
  • Naess, A. (1973). The Shallow and the Deep, Long-Range Ecology Movement. Inquiry, 16(1-4), 95–100.
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROFIL UKM SINTALARAS UNM

Hidup Selaras, Manusia dan Alam source : Harian Fajar, 20 November 2011 Nama Sintalaras punya filosofi sendiri. Nama itu singkatan dari Mahasiswa Pencinta Lingkungan Hidup Selaras dari Universitas Negeri Makassar (UNM). Para perintis terinspirasi dari

Sejarah Pecinta Alam di Indonesia

Kalau kita putar mesin waktu kita, sebenarnya "orang orang PA" itu sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Tahun 1912,di Nusantara sudah ada yang namanya De Nederlandsh Indische Vereneging Tot Natuur Rescherming. kita memang tidak atahu apa artinya, tapi yang jelas ada kata Natuur-nya tuh (hehehe!!!!). Hingga pada tahun 1937 terbentuklah Bescherming Afdeling Van’t Land Plantetuin. Inilah kegiatan kepencintaalaman mulai aktif. Istilah pecinta alam sendiri di gagaskan oleh Soe Hok Gie pada suatu sore, 8 Nopember 1964, ketika mahasiswa FSUI sedang beristirahat setelah mengadakan kerjabakti di TMP Kalibata. Sebenarnya gagasan ini, seperti yang dikemukakan Sdr. Soe sendiri, diilhami oleh organisasi pencinta alam yang didirikan oleh beberapa orang mahasiswa FSUI pada tanggal 19 Agustus 1964 di Puncak gunung Pangrango. Organisasi yang bernama Ikatan Pencinta Alam Mandalawangi itu keanggotaannya tidak terbatas di kalangan mahasiswa saja. Semua yang berminat dapat menjadi anggota setelah...

DIKLATJUT "PANJAT TEBING" : MEMANJAT DAN TERJATUH DALAM REALITAS PETUALANGAN HARI INI

“Bagiku, ada sesuatu yang paling berharga dan hakiki dalam kehidupan: dapat mencintai, dapat iba hati, dapat merasakan kedukaan . Tanpa itu semua, kita tidak lebih dari sekadar benda. Berbahagialah mereka yang masih menyimpan cinta, yang belum kehilangan pusaka paling bernilai itu. Sebab jika ia lenyap, absurdlah hidup kita.” ~ Soe Hok Gie, Catatan Seorang Demonstran .         Kutipan itu menjadi pengantar yang tepat bagi perjalanan kami. Sore menjelang sunyi, rombongan peserta Pendidikan dan Pelatihan Lanjutan Angkatan XXXVII “Amor Fati” Sintalaras UNM tiba di kawasan rimbun bambu, sebuah dusun di Desa Tanete, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros. Di sinilah proses belajar berlangsung, bukan hanya sebagai jenjang kaderisasi lembaga, melainkan juga sebagai perjalanan batin dan praksis sosial-ekologis.  Diklatjut bukan semata forum peningkatan keterampilan teknis, melainkan wadah untuk menajamkan kesadaran. Ketua tim kerja, Andi Misbah—akrab disapa Al...